Harus memperoleh kedudukan yang sama

Harus memperoleh kedudukan yang sama


Pada suatu ketika Khalifah Umar bin Khatab di perkarakan oleh seseorang, yang mengharuskan Khalifah menghadap ke pengadilan di madinah.

Ketika Khalifah Umar memasuki ruang sidang, hakim dan seluruh hadirin yang menyaksikan sidang itu berdiri memberi penghormatan kepada Khalifah.

Melihat hal yang demikian itu Khalifah langsung menegur hakim itu dengan keras.

"ini adalah suatu tindakan kurang adil yang saudara lakukan untuk pertama kalinya terhadap orang yang menggugar diriku," kata Khalifah.

Hakim Menjadi terkejut mendapat teguran Amirul Mukminin, dan ia sadar bahwa islam memang tidak boleh memberikan penghormatan kepada seseorang secara khusus, apalagi dalam persidangan dengan membeda - bedakan satu dengan yang lain.

Sewaktu penuntut perkara masuk tidak diberi penghormatan, sedangkan orang yang dituntut ketika memasuki ruang sidang, yang pada peristiwa itu Khalifah Umar bin Khatab, mereka memberikan penghormatan disebabkan memiliki jabatan. Hal yang demikian itu menurut ajaran islam adalah tindakan kurang adil.

Menurut Ajaran islam, sekalipun pun dia seorang penjabat besar, apabila sedang mendapat tuntutan di pengadilan, maka dirinya berkedudukan seperti rakyat biasa, bukan pembesar lagi. Atau bahkan boleh dikatan dia seorang yang bersalah, dan harus tunduk kepada hakim pengadilan.

Demikian demokrasi islam, dan keadilan yang harus ditegakan dalam syari'at islam. Dengan cara yang demikian keadilan akan dapat ditegakan.

Islam mengajak dan menghimbau kepada seluruh umat manusia untuk memberikan persamaan hak kepada setiap orang, sekalipun itu pembesar yang sangat berkuasa, kalau memang bersalah harus diajukan ke pengadilan, diadili sebagaimana mestinya, dengan tidak menimbang dan mengingat jabatan yang dipangkunya. Dengan demikian ketentraman dan kesejahteraan di kalangan umat manusia dapat terwujud dengan baik.

Sumber buku 30 dongeng sebelum tidur untuk anak muslim
ditulis ulang : muhammad suchairy 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment